1. Pelapor berdasarkan Kep. Kapolri No. 33/2003 dapat berasal dari :
- Masyarakat (korban/kuasanya).- Anggota polri.
- Instansi Terkait.
- Lembaga swadaya Masyarakat.
- Media Massa
2. Laporan disampaikan kepada Pelayanan (yanduan), baik yang ada di Mabes Polri, maupun yang berada pada tingkat daerah atau wilayah.
3. Pemeriksaan awal dilaksanakan oleh pengemban fungsi Provoost pada tiap jenjang organisasi Polri, seperti Divpropam (Divisi Provesi dan Pengamanan) pada tingkat Mabes Polri.
4. Hasil pemeriksaan akan ditelaah, dengan hasil :
- Jika terdapat unsur tindak pidana, maka berkar perkara akan diberikan kepada badan reserse dan kriminal (Bareskrim) yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan di pengadilan umum.
- Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik, maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum), yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin.
5. Tentang masing-masing pelanggaran memiliki sangsi yang berbeda, diantaranya :
- Jika yang terbukti yang terjadi adalah pelanggaran yang memiliki unsur pidana, maka sanksi yang diberikan didasarkan pada ketentuan pasal pasal di KUHP;
- Jika terbukti yang terjadi adalah pelanggaran kode etik maka sanksinya berupa :
a. diperintahkan untuk menyatakan penyesalan dan permintaan maaf secara terbatas atau terbuka.
b. mengikuti pembinaan ulang profesi.
c. tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian.
- Jika yang terbukti yang terjadi adalah pelanggaran disiplin maka sangsinya berupa :
a. teguran tertulis.
b. penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.
c. penundaan kenaikan gaji berkala.
d. penundaan kenaikan pangkat palling lama satu tahun.
e. mutasi yang bersifat demosi.
f. pembebasan dari jabatan.
Note : Informasi ini bersifat umum mengenai teknis prosedural, silahkan disesuaikan dengan ketentuan dan informasi yang baru bila ada.
Sumber: http://wartainterpol.blogspot.com/2012/08/inilah-cara-melaporkan-polisi-nakal.html